TOLAK PERMOHONAN PK

  • 8 Oktober 2010 17:25 WIB
JAKARTA, 8/10 - TOLAK PERMOHONAN PK. Kepala Biro Hukum dan Humas mahkamah Agung Nurhadi (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai permohonan Peninjauan Kembali SKPP Bibit-Chandra di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/10). Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, sehingga penuntutan kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan pemerasan itu dapat diteruskan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/nz/10.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3458x2371
Ukuran Berkas
832.89 KB
Disiarkan
08/10/2010 17:25 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor