TOLAK PERMOHONAN PK
JAKARTA, 8/10 - TOLAK PERMOHONAN PK. Kepala Biro Hukum dan Humas mahkamah Agung Nurhadi (kiri) menyampaikan keterangan kepada wartawan mengenai permohonan Peninjauan Kembali SKPP Bibit-Chandra di Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (8/10). Mahkamah Agung tidak menerima permohonan Peninjauan Kembali yang dilakukan Kejaksaan Agung atas penolakan Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit S Riyanto dan Chandra M Hamzah, sehingga penuntutan kedua tersangka kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan percobaan pemerasan itu dapat diteruskan. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/Koz/nz/10.
Foto Terkait