RESTORAN KEMBALI DIBUKA DI BANDUNG

  • 1 Juni 2020 21:20 WIB
Warga dan supir ojek daring mengantre dengan aturan jaga jarak untuk membeli minuman cepat saji di Bandung, Jawa Barat,Senin (1//6/2020). Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan kebijakan PSBB secara proporsional dengan memperbolehkan restoran menerima masyakat untuk makan di tempat dengan syarat 30 persen kapasitas fasilitas dan hanya diberi waktu maksimal waktu 60 menit serta tetap mematuhi protokol kesehatan. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
01/06/2020 21:20 WIB
Fotografer
Novrian Arbi
Editor
Prasetyo Utomo