PEMBATASAN PEREKAMAN KTP DI MADIUN

  • 3 Juni 2020 12:35 WIB
Petugas merekam data pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik di gedung pusat pelayanan publik Pemkab Madiun, Jawa Timur, Rabu (3/6/2020). Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat membatasi pelayanan permohonan perekaman KTP Elektronik maksimal 20 pemohon per hari karena harus dilakukan dengan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 antara lain dengan menjaga jarak. ANTARA FOTO/Siswowidodo/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2673
Ukuran Berkas
921.45 KB
Disiarkan
03/06/2020 12:35 WIB
Fotografer
Siswowidodo
Editor
Andika Wahyu