AKSI TUNTUT PENYELESAIAN GANTI RUGI LAHAN
Puluhan mobil pengangkut material penimbunan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 3 dan 4 dihentikan warga saat aksi pemblokiran jalan dan penghadangan di Desa Suak Puntong, Nagan Raya, Aceh, Rabu (3/6/2020). Dalam aksi tersebut mereka menuntut pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi lahan dan bangunan warga serta meminta perusahaan untuk menindak mobil pengakut material penimbunan yang kelebihan muatan yang bisa mengganggu kesehatan warga akibat debu. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.
Foto Terkait