JAMINAN KECELAKAAN KERJA PENANGANAN COVID-19
Sejumlah tenaga medis penanganan COVID-19 mengikuti senam sehat di Puskeskemas Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Kementerian Ketenagakerjaan memastikan seluruh tenaga kerja yang terlibat dalam penanganan Covid-19 akan terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan kategori memiliki risiko khusus yang dapat mengakibatkan atau mengalami Penyakit Akibat Kerja (PAK) karena COVID-19. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/nz.
Foto Terkait