OPERASI PATUH PEMAKAIAN MASKER DI JAMBI

  • 8 Juni 2020 16:35 WIB
Aparat TNI dan petugas kepolisian mengarahkan pengendara yang kedapatan tidak mengenakan masker saat pelaksanaan Operasi Patuh Penerapan Kebijakan Pemakaian Masker, di Jambi, Senin (8/6/2020). Pemerintah Kota Jambi secara efektif mulai memberlakukan sanksi denda sebesar Rp50 ribu per orang bagi warga yang tidak mengenakan masker ketika berada di ruang publik. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2662
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
08/06/2020 16:35 WIB
Fotografer
Wahdi Septiawan
Editor
Hermanus Prihatna