MAHKAMAH ADAT ALAM MINANGKABAU LAPORKAN ADE ARMANDO
Ketua Mahkamah Adat Alam Minangkabau, Tengku Irwansyah Angku Datuk Katumanggungan (kanan), didampingi hulubalang berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Sumatera Barat, di Padang, Selasa (9/6/2020). Mahkamah Adat Alam Minangkabau bersama Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumbar didampingi 15 kuasa hukum melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando ke Polda Sumbar, dengan dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp.
Foto Terkait