TUNTUTAN MISBAKHUN
JAKARTA, 13/10 - TUNTUTAN MISBAKHUN. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun (kiri) bersama Direktur Utama PT SPI Franky Ongkowardjojo mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/10). Misbakhun dan Franky dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp10miliar subsider enam bulan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10
Foto Terkait