TUNTUTAN MISBAKHUN

  • 13 Oktober 2010 15:25 WIB
JAKARTA, 13/10 - TUNTUTAN MISBAKHUN. Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Mukhamad Misbakhun sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/10). Misbakhun dan Franky dituntut hukuman delapan tahun penjara, denda Rp10miliar subsider enam bulan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito penerbitan L/C Bank Century. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ed/hp/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3861x2694
Ukuran Berkas
811.44 KB
Disiarkan
13/10/2010 15:25 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor