ATURAN GANJIL GENAP PEDAGANG PASAR
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan pada kios-kios di Pasar Senen Inpres Blok VI, Jakarta, Rabu (10/6/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberlakukan sistem ganjil genap untuk pembukaan kegiatan usaha non pangan di pasar mulai 15 Juni 2020 agar toko yang buka di pasar tersebut hanya 50 persen saat masa PSBB transisi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait