PUTUSAN PELARANGAN BUKU

  • 13 Oktober 2010 17:35 WIB
JAKARTA, 13/10- PUTUSAN PELARANGAN BUKU. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD (2kiri) didampingi hakim konstitusi membacakan putusan pada sidang uji materi Undang-Undang Nomor 4/PNPS tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku, di Jakarta, Rabu (13/10). Mahkamah Konstitusi memutuskan mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS tahun 1963 yang membolehkan Kejaksaan melarang buku karena dianggap tidak melalui proses peradilan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 . FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/ama/10
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1675
Ukuran Berkas
884.87 KB
Disiarkan
13/10/2010 17:35 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor