PEMBERLAKUAN TSS SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kanan) berbincang dengan Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (kiri) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait