PEMBERLAKUAN TSS SELAT SUNDA DAN LOMBOK
Pangkoarmada I Laksamana Muda Ahmad Heri Purwono (kiri) didampingi Dan Lantamal III Brigjen (Mar) Hermanto (tengah) berbincang dengan Kepala Syahbandar Banten Victor Subroto (kanan) saat meninjau kesiapan Pemberlakuan Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di atas KRI Usman Harun, di Selat Sunda, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/
Foto Terkait