PEMBERLAKUAN TSS SELAT SUNDA DAN LOMBOK

  • 11 Juni 2020 17:50 WIB
Petugas dari Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjuk peta Traffic Separation Schemes (TSS) atau Bagan Pemisahan Alur Laut di Pelabuhan Indah Kiat Merak, Banten, Kamis (11/6/2020). Sesuai keputusan IMO (International Maritime Organization) Pemerintah Indonesia diberi wewenang mengatur lalu lintas pelayaran Internasional di Selat Sunda dan Selat Lombok sehingga setelah TSS berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 semua kapal yang melintas di Selat Sunda dan Lombok wajib mengikuti garis pemisah jalur sesuai ketentuan TSS tersebut. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3504x4000
Ukuran Berkas
1.36 MB
Disiarkan
11/06/2020 17:50 WIB
Fotografer
Asep Fathulrahman
Editor
Andika Wahyu