VONIS SEUMUR HIDUP
JAKARTA, 13/10 - VONIS SEUMUR HIDUP. Dua warga negara Malaysia pelaku penyelundupan narkotika, Lee Chee Hen (kanan) didampingi Lim Fong Yee (kiri) usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lee Chee Hen (44) penjara seumur hidup dan denda Rp1,5 miliar, dan menjatuhkan pidana 20 tahun bui dan denda Rp1,5 miliar kepada terdakwa Lim Fong Yee alias Connilin. FOTO ANTARA/ Reno Esnir/ss/ama/10.
Foto Terkait