VONIS SEUMUR HIDUP
JAKARTA, 14/10 - VONIS SEUMUR HIDUP. Warga negara Malaysia pelaku penyelundupkan narkotika, Lee Chee Hen seusai menjalani sidang vonis penyelundupan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/10). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Lee Chee Hen (44) dengan pidana penjara seumur hidup dan denda Rp1,5 miliar, dan menjatuhkan pidana 20 tahun bui dan denda Rp1,5 miliar kepada terdakwa Lim Fong Yee alias Connilin. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/mes/10.
Foto Terkait