SIDANG DAKWAAN HERRY NURHAYAT
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung Herry Nurhayat (tengah) berjalan usai menjalani sidang dakwaan secara virtual di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/6/2020). Herry didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Tahun Anggaran 2012-2013 yang merugikan keuangan negara hingga Rp69 miliar. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.
Foto Terkait