EKSEPSI BUPATI NONAKTIF SOLOK SELATAN MUZNI ZAKARIA
Terdakwa Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria (tengah) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat, Rabu (17/6/2020). Sidang tersebut beragenda pembacaan eksepsi dari Muzni Zakaria yang diduga menerima penyuapan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan jembatan Ambayan yang diterima dari pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid senilai Rp50 juta. ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Foto Terkait