SIDANG VONIS RISYANTO SUANDA

  • 17 Juni 2020 18:10
Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2642
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
17/06/2020 18:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus