SIDANG VONIS RISYANTO SUANDA

  • 17 Juni 2020 18:10 WIB
Tampilan terdakwa mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mendengarkan pembacaan putusan terhadap dirinya dalam sidang yang digelar secara virtual di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (17/6/2020). Risyanto Suanda divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara dalam perkara dugaan suap kuota impor ikan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2642
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
17/06/2020 18:10 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus