SIDANG MAKAR TAPOL PAPUA
Dua jurnalis menyaksikan dari layar monitor beberapa tahanan politik Papua menjalani sidang daring beragenda pembacaan vonis atas kasus makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (17/6/2020). PN Balikpapan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Ferry Kombo, Alex Gobay, Hengky Hilapok dan Irwanus Urobmabin serta vonis 11 bulan penjara kepada Agus Kossay, Buchtar Tabuni dan Steven Itlay karena terlibat kasus tindakan makar terkait unjuk rasa menolak rasialisme di Papua pada Agustus 2019. ANTARA FOTO/Maya/jhw/foc.
Foto Terkait