OPERASI PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN TEMPAT HIBURAN MALAM

  • 19 Juni 2020 07:40 WIB
Petugas menyemprotkan larutan disinfektan saat razia di tempat hiburan malam di Jalan Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (18/6/2020) malam. Satpol PP Kota Surabaya dibantu dengan anggota Polri dan TNI menggelar operasi penerapan protokol pencegahan penularan COVID-19 di sejumlah tempat hiburan malam dengan memberikan sanksi penindakan jika tidak dipatuhi oleh pihak pengelola tempat hiburan malam maupun pengunjungnya. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
3.83 MB
Disiarkan
19/06/2020 07:40 WIB
Fotografer
Didik Suhartono
Editor
Prasetyo Utomo