KASUS DUGAAN PEMBOMAN IKAN

  • 19 Juni 2020 19:00 WIB
Dua orang penyidik Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pangkalan Lampulo, Aceh, memeriksa salah seorang dari delapan nelayan (tengah) dalam kasus dugaan pemboman ikan di Banda Aceh, Aceh, Jumat (19/6/2020). PSDKP Aceh menangkap delapan nelayan bersama barang bukti dua perahu motor, kompresor, ikan dan jaring dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan peledak (bom) untuk menangkap ikan di area terumbu karang wilayah kepulauan. ANTARA FOTO/Ampelsa/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.94 MB
Disiarkan
19/06/2020 19:00 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Widodo S Jusuf