GAGALKAN PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI ACEH

  • 22 Juni 2020 13:40 WIB
Personil Polda Aceh dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggelar barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020). Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2670
Ukuran Berkas
1.57 MB
Disiarkan
22/06/2020 13:40 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Hermanus Prihatna