GAGALKAN PERDAGANGAN KULIT HARIMAU SUMATERA DI ACEH
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Pol Margiyanta (kiri) dan petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menghadirkan tersangka beserta barang bukti tindak kejahatan perdagangan kulit dan kerangka harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Mapolda Banda Aceh, Aceh, Senin (22/6/6/2020). Polda Aceh menggagalkan perdagangan kulit dan kerangka harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) serta cakar dan taring beruang madu (Helarctos malayanus) dan mengamankan empat tersangka juga seorang tersangka lainnya masih dalam buronan. ANTARA FOTO/Ampelsa/hp,
Foto Terkait