SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERPPU PENANGANAN COVID-19
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman mengetuk palu mengakhiri sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait