SIDANG PUTUSAN GUGATAN PERPPU PENANGANAN COVID-19

  • 23 Juni 2020 14:55 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi selaku hakim ketua Anwar Usman (tengah) didampingi hakim anggota Enny Nurbaningsih (kiri), dan Wahiduddin Adams (kanan) bersiap memulai sidang putusan perkara gugatan pengujian Perppu No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 yang diajukan sejumlah pemohon di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (23/6/2020). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Perppu No 1/2020 tidak dapat diterima karena perppu yang menjadi objek perkara telah disahkan menjadi UU No 2/2020 oleh DPR dan pemerintah sehingga gugatan kehilangan objeknya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2669
Ukuran Berkas
1.33 MB
Disiarkan
23/06/2020 14:55 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Fanny Octavianus