PENGELOLAAN LIMBAH INFEKSIUS RUMAH SAKIT PENANGANAN COVID-19
Petugas mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) menutup pintu gudang penyimpanan, pembakaran limbah dan instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Cut Mutia Aceh Utara, rujukan COVID-19 di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (23/6/2020). Sesuai PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Pengelohan dan penyimpanan limbah Infeksius (B3) dalam penanganan COVID-19 itu dilakukan dengan Incinerator yang memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat Celsius, dan dilakukan penyimpanan paling lama 2 hari hingga dimusnahkan bila pada suhu kamar 0 derajat celcius atau 90 hari hingga dimusnahkan. ANTARA FOTO/Rahmad/hp.
Foto Terkait