IMIGRASI AMANKAN WNA TERKAIT YOGA MASSAL

  • 24 Juni 2020 19:05 WIB
Warga negara Suriah berinisial BW (tengah) dikawal petugas di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Jimbaran, Badung, Bali, Rabu (24/6/2020). Petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan dan akan mendeportasi BW sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena BW yang merupakan penanggungjawab kegiatan yoga massal di Gianyar, Bali, dengan peserta lebih dari 60 orang pada 18 Juni lalu dan viral di media sosial dinilai telah menimbulkan keresahan warga di tengah larangan kerumunan pada masa pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3401x2253
Ukuran Berkas
724.84 KB
Disiarkan
24/06/2020 19:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Fanny Octavianus