SIDANG RASMINAH
TANGERANG, 20/10 - SIDANG RASMINAH. Terdakwa kasus pencurian enam buah piring, Rasminah (60) duduk di kursi persidangan Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (20/10). Dalam sidang ini penasehat hukum menghadirkan 5 saksi yakni Astuti Widiasari (anak terdakwa), Samirah (tetangga terdakwa), Nunung dan Alamsyah (pemilik kontrakan) dan Humastumingsri (istri Rendy sang pelapor). Kelima saksi tersebut dihadirkan guna meringankan tuduhan terhadap terdakwa.
FOTO ANTARA/LUCKY.R/nz/10.
Foto Terkait