IMAM NAHRAWI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA
Refleksi terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat menjalani sidang putusan yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto Terkait