IMAM NAHRAWI DIVONIS TUJUH TAHUN PENJARA

  • 29 Juni 2020 19:40 WIB
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi menjalani sidang putusan kasus suap dan gratifikasi yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Majelis Hakim memvonis Imam Nahrawi dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp18.154.203.882 atau diganti kurungan penjara selama dua tahun dan mencabut hak dipilih sebagai pejabat publik selama empat tahun terhitung sejak menjalani hukuman penjara pokok. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
29/06/2020 19:40 WIB
Fotografer
Nova Wahyudi
Editor
Prasetyo Utomo