KORUPSI DPRD
SEMARANG, 29/8 - KORUPSI DPRD. Tujuh mantan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004 yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi APBD Jateng tahun 2003 senilai Rp14,8 miliar, dari kiri, Sobri Hadiwijaya, Prawoto Saktiari, Abdul Basyir, Gautama Setiadi, Djoko Rusdiono, Suyatna Nirwan dan Faizah Idris, duduk berjajar mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (29/8). Hakim menjatuhkan vonis masing-masing hukuman satu tahun penjara karena terbukti telah menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, hingga merugikan keuangan dan perekonomian negara. FOTO ANTARA/R Rekotomo/Koz/ama/07.
Foto Terkait