PENANGKAPAN PENYEBAR BERITA BOHONG KONDISI PERBANKAN NASIONAL

  • 3 Juli 2020 16:20 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Awi Setyono (kiri) dan Kepala Departmen Penyidik Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Tobing (kanan) menunjukkan barang bukti penyebaran berita bohong tentang kondisi perbankan nasional di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020). Bareskrim Polri menangkap dua orang berinisial IS dan AY terkait penyebaran berita bohong melalui media sosial tentang kondisi perbankan nasional dan ajakan penarikan dana perbankan secara massal. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5568x3712
Ukuran Berkas
1.06 MB
Disiarkan
03/07/2020 16:20 WIB
Fotografer
Puspa Perwitasari
Editor
Prasetyo Utomo