SIDANG KORUPSI BANK SUMUT
Kelima hakim mendengarkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan sidang perdana kasus korupsi kedua terdakwa Pemimpin Divisi Treasuri Bank Sumut Maulana Akhyar Lubis dan Direktur Kapital Market MNC Sekuritas Andi Irvandi dengan cara daring secara langsung di Pengadilan Negeri Tipikor Medan, Sumatera Utara, Senin (6/7/2020). Kedua terdakwa tersebut diduga melakukan korupsi dalam pembelian surat berharga Bank Sumut atas penawaran MNC Securitas yang merugikan keuangan negara senilai Rp202 milliar. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/hp.
Foto Terkait