KERINGANAN RETRIBUSI DAERAH DI JAKARTA
Penghuni rusun melihat pemandangan dari lantai huniannya di Rusunawa KS Tubun, Jakarta, Selasa (7/7/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 yang mengatur tentang keringanan retribusi daerah dan atau penghapusan sanksi administratif kepada wajib retribusi yang terdampak pandemi COVID-19, salah satunya retribusi pemakaian rumah susun sederhana sewa (rusunawa). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait