PENANGKAPAN KAPAL NELAYAN TANPA DOKUMEN

  • 9 Juli 2020 15:55 WIB
Kepala Bagian Bidang Operasional Ditpolairud Polda Aeh, AKBP Sulasnawan (kedua kanan) didampingi personel penegakan hukum memperlihatkan dokumen kapal nelayan yang sudah habis masa berlakunya saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Kamis (9/7/2020). Ditpolairud Polda Aceh dalam patroli rutin di perairan Banda Aceh dan wilayah Aceh Jaya menangkap dua unit kapal ikan beserta mengamankan dua nakhoda karena tidak dilengkapi surat izin belayar dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). ANTARA FOTO/Ampelsa/nz.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1617x1080
Ukuran Berkas
448.87 KB
Disiarkan
09/07/2020 15:55 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Zarqoni Maksum