KASUS PENCURIAN PIRING
TANGERANG, 27/10 - KASUS PENCURIAN PIRING. Rasmiah (60), pembantu rumah tangga yang didakwa mencuri piring, buntut sapi, dan pakaian bekas majikannya, bersiap menjalani persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Rabu (27/10). Sidang lanjutan janda satu anak yang sempat dipenjara selama empat bulan itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. FOTO ANTARA/Ismar Patrizki/10.
Foto Terkait