PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI DI BALI
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2020). Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai Barang Milik Negara hasil penindakan periode bulan Agustus-Desember tahun 2019 seperti 165.416 batang rokok, 147 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 2.630 botol cairan rokok elektronik, 2.939 unit alat kesehatan serta 3.282 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait