PEMUSNAHAN BARANG SITAAN BEA CUKAI DI BALI

  • 15 Juli 2020 12:30 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Denpasar, Bali, Rabu (15/7/2020). Bea dan Cukai Denpasar memusnahkan berbagai Barang Milik Negara hasil penindakan periode bulan Agustus-Desember tahun 2019 seperti 165.416 batang rokok, 147 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 2.630 botol cairan rokok elektronik, 2.939 unit alat kesehatan serta 3.282 produk kosmetik dengan total kerugian negara sekitar Rp1,7 miliar. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2650
Ukuran Berkas
1.45 MB
Disiarkan
15/07/2020 12:30 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu