TUBAGUS CHAERI WARDANA DIVONIS EMPAT TAHUN PENJARA

  • 16 Juli 2020 20:00 WIB
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2020). Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
16/07/2020 20:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Andika Wahyu