PEMBENTUKAN TIM PENANGANGAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI

  • 20 Juli 2020 14:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kedua kanan) berbincang dengan Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo (kiri) dan Menteri BUMN Erick Thohir (kanan) sebelum memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2666
Ukuran Berkas
2.82 MB
Disiarkan
20/07/2020 14:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf