PEMBENTUKAN TIM PENANGANGAN COVID-19 DAN PEMULIHAN EKONOMI

  • 20 Juli 2020 14:05 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/7/2020). Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/wsj.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.04 MB
Disiarkan
20/07/2020 14:05 WIB
Fotografer
Sigid Kurniawan
Editor
Widodo S Jusuf