SIDANG PUTUSAN GUGATAN UU PEMILU TERHADAP UUD 1945

  • 22 Juli 2020 14:15
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) membacakan putusan perkara di ruang sidang pleno Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4176x2784
Ukuran Berkas
891.69 KB
Disiarkan
22/07/2020 14:15 WIB
Fotografer
M Risyal Hidayat
Editor
Prasetyo Utomo