UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG

  • 22 Juli 2020 16:15 WIB
Polisi mengamankan seorang tersangka eksploitasi dan perdagangan orang, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (22/7/2020). Polda Sumbar mengungkap kasus eksploitasi anak secara seksual dan tidak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online, dengan satu orang tersangka DEP (26) dan dua korban yang merupakan anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2599
Ukuran Berkas
3.07 MB
Disiarkan
22/07/2020 16:15 WIB
Fotografer
Iggoy El Fitra
Editor
Fanny Octavianus