UNGKAP KASUS EKSPLOITASI DAN PERDAGANGAN ORANG
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu (tengah) bersama anggotanya menunjukkan barang bukti kasus eksploitasi dan perdagangan orang, di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Rabu (22/7/2020). Polda Sumbar mengungkap kasus eksploitasi anak secara seksual dan tidak pidana perdagangan orang melalui prostitusi online, dengan satu orang tersangka DEP (26) dan dua korban yang merupakan anak di bawah umur. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.
Foto Terkait