PATUHI PROTOKOL KESEHATAN SAAT BERKENDARA
Pengendara sepeda motor berhenti di belakang garis jarak antarpengendara di kawasan lampu lalu lintas Dok II, Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/7/20). Polresta Jayapura Kota bersama Dinas Perhubungan menerapkan jaga jarak kendaraan roda dua pada dua lokasi lampu lalu lintas yakni Dok II Jayapura dan Lumba-lumba Dok V Jayapura meminimalisasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/nz
Foto Terkait