PATUHI PROTOKOL KESEHATAN SAAT BERKENDARA

  • 23 Juli 2020 15:20 WIB
Pengendara sepeda motor berhenti di belakang garis jarak antarpengendara di kawasan lampu lalu lintas Dok II, Kota Jayapura, Papua, Kamis (23/7/20). Polresta Jayapura Kota bersama Dinas Perhubungan menerapkan jaga jarak kendaraan roda dua pada dua lokasi lampu lalu lintas yakni Dok II Jayapura dan Lumba-lumba Dok V Jayapura meminimalisasi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/Indrayadi TH/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1511x1080
Ukuran Berkas
622.66 KB
Disiarkan
23/07/2020 15:20 WIB
Fotografer
Indrayadi Th
Editor
Zarqoni Maksum