DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK
Petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) memberikan penjelasan tentang perizinan kepada pedagang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tanah Tinggi, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Selama masa pandemi COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Foto Terkait