DPMPTSP DKI BERIKAN RELAKSASI IZIN UMK

  • 23 Juli 2020 15:20 WIB
Petugas Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB) memberikan penjelasan tentang perizinan kepada pedagang Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Tanah Tinggi, Jakarta, Kamis (23/7/2020). Selama masa pandemi COVID-19, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta memberikan percepatan layanan perizinan dan nonperizinan serta memberikan relaksasi Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) dengan memanfaatkan inovasi layanan Antar Jemput Izin Bermotor (AJIB). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
1619x1080
Ukuran Berkas
477.11 KB
Disiarkan
23/07/2020 15:20 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Zarqoni Maksum