DENDA BAGI PELANGGAR ATURAN BERMASKER

  • 23 Juli 2020 16:55
Pengendara sepeda motor yang tak mengenakan masker melintas di kawasan bangunan cagar budaya Panggung Krapyak, Sewon, Bantul, DI Yogyakarta, Kamis (23/7/2020). Pemerintah Kabupaten Bantul menerapkan sanksi berupa denda sebesar Rp100 ribu bagi warga yang keluar di tempat umum tanpa menggunakan masker. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2174x1450
Ukuran Berkas
294.8 KB
Disiarkan
23/07/2020 16:55 WIB
Fotografer
Hendra Nurdiyansyah
Editor
Andika Wahyu