PEMUSNAHAN KOMODITAS PERTANIAN ILEGAL

  • 24 Juli 2020 14:50 WIB
Petugas menata barang bukti pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebelum dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/7/2020). Media pembawa OPTK tersebut merupakan hasil kegiatan operasional petugas karantina wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdul Rahman Saleh, Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya berupa 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, dan 1.500 stik bambu yang berasal dari 26 negara seperti Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Germany, Greece, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan, dan lainnya. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.71 MB
Disiarkan
24/07/2020 14:50 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Fanny Octavianus