PEMUSNAHAN KOMODITAS PERTANIAN ILEGAL
Petugas menata barang bukti pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) sebelum dimusnahkan di kantor Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya, Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (24/7/2020). Media pembawa OPTK tersebut merupakan hasil kegiatan operasional petugas karantina wilayah kerja Kantor Pos Kediri, Bandar Udara Abdul Rahman Saleh, Malang dan Bandar Udara Internasional Juanda, Surabaya berupa 66,07 kilogram benih, 48 batang bibit tanaman, dan 1.500 stik bambu yang berasal dari 26 negara seperti Australia, Brunei Darussalam, China, Cyprus, Germany, Greece, Hong Kong, Japan, Kyrgyzstan, dan lainnya. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.
Foto Terkait