UJI UU KUHAP
JAKARTA, 1/11 - UJI UU KUHAP. Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra selaku pemohon mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan pengujian UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/11). Yusril Ihza Mahendra, tersangka kasus korupsi Sisminbakum, mengajukan pengujian pasal-pasal UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang definisi saksi dalam KUHAP terhadap UUD 1945. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/Koz/mes/10.
Foto Terkait