PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN
Petugas memusnahkan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2020). Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait