PEMUSNAHAN BARANG BUKTI KEJAKSAAN

  • 29 Juli 2020 12:05 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (29/7/2020). Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana umum dan narkotika seperti 11,8 kilogram sabu, 28 kilogram ganja dan 1.516 produk jamu dan kosmetik senilai sekitar Rp25,8 miliar dari 232 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode Januari-Juli 2020. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2649
Ukuran Berkas
1.29 MB
Disiarkan
29/07/2020 12:05 WIB
Fotografer
Fikri Yusuf
Editor
Andika Wahyu